Nama : Ardiyana Sari
Kelas : K221MNR
NIM : 11211645
Hal yang saya dapatkan dari mempelajari mata kuliah manajemen kompensasi yaitu merupakan salah satu fungsi penting dalam Manajemen Sumber Daya Manusia. Prinsip dasar yang digunakan dalam kompensasi adalah pertukaran antara tenaga kerja dengan perusahaan. Berikut adalah beberapa hal yang saya pelajari selama setengah semester yaitu :
1. Kompensasi Non Finansial
Kompensasi non finansial adalah imbalan yang sifatnya bisa memberikan kenyamanan, rasa senang, dan kepuasan melalui hal-hal non-material. Salah satu contohnya seperti lokasi dan jam kerja yang fleksibel. Kompensasi non finansial adalah hal yang dapat menjadi motivasi bagi karyawan agar semakin giat bekerja
2. Kompensasi Pekerja WFO, WFH dan WFA
Seiring berkembangnya teknologi, model kerja yang tepat dan sesuai harus pula mengimbangi perkembangan tersebut. Baik WFH, WFO, maupun WFA akan menghasilkan buah yang baik jika dipilih dan digerakkan dengan cermat. Perlu kesesuaian antara gaya kerja dengan pekerjaan yang dilaksanakan. Perusahaan, terlepas dari bidangnya, sebaiknya siap beradaptasi terkait gaya kerja karyawan di bawah naungannya. Perusahaan harus membuka mata terhadap perubahan di masa mendatang agar tidak tertinggal dan bisa terus berkembang.
3. Komunikasi & Negosiasi Kompensasi
Komunikasi merupakan proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan dengan tujuan tercapai kesepahaman bersama, sedangkan negosiasi adalah suatu kegiatan yang terencana apa yang harusdicapai, bagaimana, dan dengan pengorbanan apa. Sebuah negosiasi tidak akan terjadi tanpa adanya komunikasi.
4. Kompensasi SDM Inti & Bertalenta
Kompensasi merupakan salah satu fungsi operasional manajemen sumber daya manusia, kompensasi adalah fungsi perusahaan dalam memberikan balas jasa kepada karyawan atas apa yang telah diberikan kepada karyawan kepada perusahaan berupa hasil kerja yang baik.
5. Manajemen Risiko Kompensasi
Untuk mengatasi manajemen risiko kompensasi, dewan dan/atau komite kompensasi harus mendiskusikan program manajemen risiko ketika meninjau praktik kompensasi, tren industri, dan praktik mitigasi risiko di organisasi sejenis. Program manajemen risiko yang baik harus memungkinkan organisasi mengambil lebih banyak risiko dengan nyaman dan melaporkan data dengan lebih cepat, termasuk data kompensasi insentif.
6. Menghadapi Tuntutan Hukum Pekerja
Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
#UniversitasTeknologiDigital #DigitechUniversityBandung #UTD #ManajemenKinerja #TugasResume